Pondok Pesantren di Makassar Masih Tutup Rapat Pasca Kematian Santri

Bagikan :

Makassar, kananews.net – Kematian seorang santri akibat penganiayaan di sebuah Pondok Pesantren di Makassar memicu kekhawatiran dan perhatian publik.

Namun, hingga Selasa (20/2/2024) petang, pihak Pondok Pesantren belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Awak media mendatangi Pondok Pesantren tersebut pada Selasa sekitar pukul 15.35 Wita, namun pihak pesantren tidak memberikan keterangan meskipun ditunggu hingga pukul 18.15 Wita.

Seorang sekuriti, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa para Staf dan Humas pesantren sedang melakukan rapat.

Namun, ia tidak bisa memberikan detail tentang apa yang dibahas dalam rapat tersebut.

Pantauan di lokasi, aktivitas di Pondok Pesantren tersebut sama seperti hari-hari biasanya.

Pada Sore hari sebagian santri berada di dalam Masjid mengulang-ulang hafalannya, sebagian bermain bola di lapangan, dan yang lainnya terlihat santai berisitirahat.

Kehilangan seorang santri dalam keadaan tragis seperti ini tentu menjadi perhatian publik, namun ketidakhadiran keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya lebih lanjut.

Publik terus menanti klarifikasi dan langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang dan pihak Pondok Pesantren terkait kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menegaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan proses terhadap kasus tersebut.

“Kita masih dalami,” kata Devi saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (20/2/2024).

Dikatakan Devi, pelaku berinisial AW (15) telah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Gowa, Selasa (20/2/2024) sekitar 02.30 Wita.

Atas perbuatannya, kata Devi, AW dijerat Pasal 80 Kuhpidana tentang penganiayaan anak.

“Pelaku dijerat Pasal 80, untuk penanganan tetap sama dengan orang dewasa, cuma perlakuanyya saja,” tukasnya.

Adapun bunyi Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014, “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Perlakuannya harus maksimal karena waktu penanganan kami cuma 15 hari dan selesai. Kita juga sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan agar mempermudah untuk pemberkasan,” kunci Devi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *