Oleh: Sujono Said Founder Gagasan Lelaki Biasa
Sebagai masyarakat yang aktif mengikuti statemen prof Mahfud di kanal youtube pribadi beliau lewat sekmen terus terang, penulis berharap penuh kepada beliau agar tetap pada idiologinya ketika masih menjadi menkopol hukam dulu. Penulis teringat, ketika beliau menjadi menko polhukam, beliau selalu bersuara lantang ketika Indonesia gaduh. Kegaduhan yang ia selesaikan sembari mengeluarkan statemen di media seperti ketika penembakan terhadap Briegadir Josua yang dilakukan oleh Ferdi sambo. Kasus pencucian uang, kegaduhan masa korona, dan lain sebagainya.
Walaupun, kemudian publik dikecewakan dengan postingan beliau di sosial media yang mempost kegiatannya sedang menonton mega sinetron ikatan cinta layaknya emak-emak.
Lalu? Mengapa publik kecewa? Karena, kala itu beliau dianggap takluk kepada rezim. Maiby yes, maiby no. Walaupun, penulis tetap berfikir positif bahwa lebih banyak no nya. Penulis merasa seperti itu, karena penulis selalu mengikuti statemen beliau ketika beliau masih menjadi hakim MK di rezim terdahulu. Dimana, kala itu sebagai hakim MK, ia sering berhadapan dengan kasus-kasus besar seperti Cicak dan buhajah eh buaya, serta kasus-kasus besar lainnya pada masa-masa itu.
Kalau toh, ketika ia lagi menonton mega sinetron ikatan cinta, beliau mungkin karena lagi santai saja ditengah kesibukan beliau mengatasi kegaduhan yang komplex di masa korona kala itu.
Namun, yang namanya media mainstream, hanya memberitakan sesuatu berdasar ideologi tuannya. Tentu, berbeda dengan media sosial seperti sekarang ini. Sehingga, kerja-kerja prof Mahfud dalam diam tidak semua terexpose,bahkan postingan beliau di X atau yang dulu twitter yang banyak difiralkan oleh media-media mainstream. Namun, pada tahun 2023. Beliau, kembali menunjukkan taringnya. Ia dengan beraninya mengungkap tindak pidana pencucian uang bahkan berhadap-hadapan dengan anggota dewan. Bukan karena beliau mencari panggung untuk menjadi capres atau cawapres.
Melainkan, ia ingin memberantas tindak pidana korupsi dan melakukan penegakan hukum dengan caranya sendiri sebagai menkopol hukam. Berdasar atas semua itulah, sehingga penulis yang selalu mengintip beliau lewat berita. Baik lewat TV, maupun lewat portal tetangga eh salah portal koran online sejak dulu hingga saat ini di kanal youtube menaru harapan besar kepada beliau untuk melakukan reformasi di tubuh lembaga kepolisian republik Indonesia yang kita cintai bersama-sama.
Lalu, mengapa dengan prof Jimli? Beliau, adalah sosok yang juga memiliki integrity. Beliau kalau penulis boleh lebay beliau adalah Sukarno nya MK. Karena, beliau adalah ketua pertama di MK.
Karena, bagi penulis semua yang berbau-bau perdana itu penulis anggap sebagai sukarno. Karena, kan sukarno adalah presiden pertama yang meletakkan segala hal dalam negara yang kita gunakan hingga hari ini. Pun juga, dengan prof Jimli, sebagai seorang pakar hukum tata negara, yang menjadi ketua pertama di MK dengan segala terobosannya. Pun juga, ketika ia menjadi ketua MK kuadrat, dengan gagah mengeluarkan putusan yang menurut penulis sangat monumental. Walaupun, putusan tersebut juga banyak publik yang kurang puas. Namun, keberanian beliaulah yang menjatuhi sangsi kepada paman Usman membuat beliau menuai apresiasi dari kalangan publik tanah air.
Semua yang telah penulis paparkan diatas, membuat penulis juga menaruh harapan besar kepada beliau sebagai seorang pakar hukum tata negara yang punya keilmuan yang cukup serta memiliki integritas yang tinggi untuk mereformasi lembaga kepolisian. Terlebih, lagi dan lagi beliau didapuk oleh presiden Prabowo subianto sebagai ketua tim reformasi lembaga kepolisian republik Indonesia. Sehingga, kini kita tunggu kebrakan duo professor ini di gelanggang barunya saat ini.
Lalu, ada apa dengan Otto? Yusril? Dan lain-lain sebagainya?. So, yang dua ini ajalah ya! Otto dan yusril. Penulis, tidak terlalu suka dengan Otto, karena lebih membela seorang perempuan pembunuh berdarah dingin dengan meracuni kawan. Walaupun, penulis sebagai yang kurang lebih 4 tahun belajar hukum plus tahu tentang bagaimana lazimnya seorang pengacara menganggap bahwa itu adalah pilihan dan hak seseorang sebagai pengacara membela siapapun yang tentu harus dibela di muka hukum. Walaupun demikian, secara personal pak Otto adalah pribadi yang baik.
Sedangkan pak Yusril, memang beliau adalah ahli tata negara yang secara keilmuan sekaliberlah dengan prof Mahfud dan Prof Jimli sebagai pakar hukum tata negara. Namun, pernyataan beliaulah yang kadang-kadang in konsisten dan membuat publik meradanglah yang membuat penulis sebagai bagian dari elemen bangsa tidak terlalu menaruh harap padanya untuk melakukan reformasi di tubuh lembaga kepolisian republik Indonesia yang kita bersama-sama cintai hingga kini.
Tak ada gading yang tak retak, karena gading martin pun rumah tangganya retak. Namun, kepada ke2 tokoh ini, mari kita untuk tetap optimis, mendukung kerja-kerja mereka, serta membantu dengan doa, semoga Allah membimbing mereka dalam bekerja untuk rakyat, Sehingga mereka dan tim memberikan perubahan yang berartilah di tubuh lembaga kepolisian yang amat kita cintai ini.
Akhirnya, penulis mengucapkan selamat bekerja buat prof ber2 dan tim, kami rakyat indonesia menunggu gebrakan kalian Terlebih, waktu kerja kalian amatlah singkat, lantaran tim, satgas, atau pokja itu waktunya singkat. Sehingga, maksimalkan waktu yang ada dengan performa terbaik kalian.

