Makassar, kananews.net — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa, 11 November 2025 kemarin.
Massa menuntut penyelesaian sengketa lahan seluas 16,4 hektar di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, yang melibatkan mantan Wakil Presiden ke 10/12 Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Mukram selaku kordinator aksi, mengatakan sengketa ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat Karena adanya dugaan rekayasa hukum dan praktik mafia tanah.
Menurutnya, persoalan ini mencederai rasa keadilan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Lahan tersebut sudah dibeli secara sah oleh Pak Jusuf Kalla dari ahli waris Kerajaan Gowa lebih dari 30tahun lalu, Sertifikat hak miliknya resmi dan diterbitkan lembaga berwenang,” ujar Mukram di sela aksinya.
Mukram menuding PT GMTD secara sepihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan bahkan melakukan tindakan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah.
Aliansi juga menduga langkah itu difasilitasi oleh oknum tertentu yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.
Dalam pernyataan sikapnya, para Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menolak segala bentuk perampasan dan rekayasa hukum atas tanah yang telah dimiliki warga secara sah.
Mereka mendesak aparat penegak hukum bersikap independen serta meminta pemerintah pusat hingga daerah turun tangan.
Beberapa poin tuntutan mereka antara lain, menolak proses eksekusi lahan di Tanjung Bunga yang tidak memiliki keputusan hukum tetap dan belum melalui pengukuran resmi dari BPN.
Mereka juga berharap ada sanksi pidana terhadap oknum pejabat yang diduga menerbitkan sertifikat ganda atau melanggar prosedur.
Kemudian, meminta Polri dan Kejaksaan RI menyelidiki keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Kami menolak adanya proses eksekusi lahan di Tanjung Bunga yang tidak memiliki keputusan hukum tetap dan belum melalui pengukuran resmi dari BPN, kami juga berharap ada sanksi pidana terhadap oknum pejabat yang diduga menerbitkan sertifikat ganda atau melanggar prosedur, Kemudian kami meminta Polri dan Kejaksaan RI menyelidiki keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut,” tegas Mukram dalam orasinya.

