Kana News

Jauh di Mata, Dekat di Berita

Delapan Tahun Disiksa oleh Ayah Kandung, Remaja Putri di Makassar Hamil 1 Bulan, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Bagikan :

Makassar, kananews.net — Salah-satu orang tua di Makassar tersangka saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menginterogasi MA, ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya hingga hamil 1 bulan.

Dari kejadian tersebut pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Jumat (3/10/2025).
Tak hanya itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.

“Iya, pelaku dikenakan pasal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua kandung, hukumannya ditambah sepertiga,” jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, kepada awak media.

Diketahui, Kejahatan ini dimulai saat MA tinggal bersama korban setelah bercerai dengan istrinya.

Sang anak, yang saat itu baru berusia 7 tahun, tinggal satu rumah dengan pelaku, sementara kakak korban sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dengan orang tuanya.
Tindak kekerasan seksual ini sudah dilakukan berulang hingga korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Dari pengakuan MA kepada penyidik, aksi bejat itu telah terjadi lebih dari 10 kali.

“Ini sudah dilakukan sejak usia korban 7 tahun hingga 15 tahun, berlangsung berulang kali,” ujar Arya.

Pelaku mengaku awalnya tergoda saat melihat korban berganti pakaian, ia kemudian mulai membujuk korban dengan uang Rp10 ribu, gawai, dan juga menggunakan ancaman.

“Awalnya korban menolak, tapi pelaku membujuk dengan uang dan mengancam jika korban menolak atau bercerita,” sambung Arya.

Kondisi korban saat ini tengah hamil satu bulan dan sudah dititipkan di rumah aman milik UPTD PPA Kota Makassar dan mendapat pendampingan medis dan psikologis secara intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *