Kana News

Jauh di Mata, Dekat di Berita

Maraknya peredaran rokok ilegal dikabupaten Bulukumba ,ASHESI desak Bea Cukai dan Polda Sulsel hingga mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bulukumba dan tangkap distributor rokok ilegal

Bagikan :

Bulukumba, kananews.net – Hasil investigasi Rokok ilegal yang beredar di kabupaten Bulukumba isunya kembali mencuat dan menjadi pembahasan dikalangan masyarakat

Aktivitas peredaran rokok ilegal ini diduga melibatkan adanya Konkalikong antara pihak kepolisian dan pemilik (owner) rokok ilegal 68, Asosiasi Hukum Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (ASHESI KTI) mengungkapkan adanya kejanggalan dari rokok ilegal di kabupaten Bulukumba.

Adapun beberapa kejanggalan yang kami temukan,sebagai berikut :
1.pita cukai yang digunakan adalah pita cukai rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan)
2.isi yang tertera dipita cukai tidak sesuai dengan isi kemasan rokok,sehingga selisih pembyaran pajak berkurang dan berpotensi merugikan negara
3.rokok ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat
4.tangkap dan adili distributor rokok ilegal

“Kami mengindikasikan serta kuat dugaan adanya keterlibatan oknum dari pihak jajaran kepolisian polres Bulukumba,” Aktivis Ashesi KTI yang enggan disebutkan namanya.

Rokok ilegal sudah marak beredar dikabupaten Bulukumba dengan berbagai macam merek yang menjadi konsumsi bagi masyarakat Bulukumba itu dianggap sebagai rokok ilegal yang bisa merugikan negara. Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih saja belum menindak lanjuti terkait rokok ilegal yang beredar di kabupaten bulukumba.

Dari keterangan karyawan penjual asongan yang enggan disebut namanya menerankan “bahwa peredaran rokok ilegal sudah cukup lama terjadi dikabupaten bulukumba bahkan sampai di kabupaten Bantaeng”

Melalui penemuan di lapangan, rokok ilegal ini yang beredar terlihat pita cukai yang digunakan adalah pita cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan itu tidak sesuai dengan isinya.

Secara hukum rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berikut sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku peredaran rokok ilegal: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

Denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Melalui ini kita semua berharap bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal dapat ditindaklanjuti oleh pihak polda sulsel dan beacukai, untuk mencegah kerugian negara dan persaingan yang tidak sehat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *