Kana News

Jauh di Mata, Dekat di Berita

Gugat ke MK, Hamdan, selisih suara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi sangat jauh

Bagikan :

Jakarta, kananews.net – 27 November 2024 yang lalu Komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) resmi menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak, dari PILKADA serentak tersebut sebahagian calon kepala daerah menggugat ke Mahkamah konstitusi (MK) hal tersebut dilakukan Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Andika-Hendi mendalilkan: “adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin, sehingga Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Roy.

Roy meminta Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, jelas Roy Jansen Siagian.

Disisi lain, Pihak Luthfi-Yasin Optimis MK menolak Gugatan Andika, hal tersebut disampaikan Hamdan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur-Wagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mengaku optimis gugatan pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi akan ditolak MK.

Hamdan menilai selisih suara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi sangat jauh.
“Ya insyaallah (ditolak MK). Secara umum kami menyampaikan bahwa Pilkada Jawa Tengah ini, Pilkada provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, kalau kita merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *