Bone, kananews.net – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Ikving Lewa alias Koko Jhon (KJ) kini memasuki tahap sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bone.
Kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna, menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.
Dikatakan Buyung, pada perkara tersebut JPU menuntut Koko Jhon dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, dengan subsider satu tahun penjara.
Namun, Buyung menyatakan bahwa tuntutan ini tidak sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur hukuman maksimal 11 tahun penjara untuk kasus narkoba dengan kategori barang bukti seperti milik KJ.
“Ini menyalahi pedoman Jaksa Agung nomor 11 tahun 2021 tentang 7,618 gram dengan kemasan kategori empat makdimal 11 tahun ada apa menyalahi pedoman jaksa agung sampai 18 tahun bb di atas 9 kilo,” ujar Buyung kepada awak media, Selasa (10/9/2024) malam kemarin.
Karena menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan pedoman Jaksa Agung, ia meragukan profesionalisme penanganan kasus tersebut.
“Tidak ada barang bukti langsung yang mengaitkan klien kami dengan dugaan sebagai bandar narkoba,” tukasnya.
Selain itu, kata Buyung, barang bukti 7,6 gram sabu-sabu ditemukan bukan dari Ikving, akan tetapi dari dua tersangka lainnya.
Tambahnya, terdapat 46 plastik bening klip yang berisi sabu-sabu, namun ia menilai bahwa berat netto tidak dihitung dengan benar, sehingga menjadi dasar tuntutan yang terlalu berat.
“Sejak awal penangkapan pada Januari 2024, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa barang haram itu berasal dari Ikving. Nama terdakwa baru muncul setelah penangkapan tersangka lain, Muhammad Yunus,” ungkapnya.
Dituturkan Buyung, selama proses hukum berjalan, banyak upaya penggiringan opini publik yang menyudutkan kliennya sebagai seorang bandar besar.
Bahkan, beberapa saksi bahkan mencabut keterangannya di persidangan, dengan alasan bahwa keterangan mereka sebelumnya diberikan di bawah tekanan dan tanpa mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada saksi yang bahkan mengaku tidak mengenal klien kami. Kami menduga ada tekanan dari oknum tertentu untuk memperberat tuntutan, bahkan ada desakan agar terdakwa dijatuhi hukuman mati,” tutur Buyung.
Ia pun berharap, Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dalam sidang yang dijadwalkan pada Kamis (12/9/2024) di Pengadilan Negeri Bone.
Ia juga menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang kuat.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah, dan seharusnya bebas dari semua tuntutan,” tandasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum pendamping, Sya’ban Sartono mengaku, banyak isu yang berkembang bahwasanya, klien mereka sebagai seorang bandar narkoba.
Senada dengan Buyung, ia mengatakan bahwa publik dapat melihat fakta persidangan yang sebenarnya, di mana tidak ada kesesuaian antara saksi dan barang bukti yang justru milik orang lain.
“Kami harus sampaikan ke publik bahwa fakta persidangan tidak ada kesesuaian antara saksi ke saksi lain. Dalam dakwaan itu ada pada saksi lain. Diduga ada tekanan dari oknum untuk menjadikan bahwa terdakwa harus dihukum mati,” Sya’ban menegaskan. (*)
(Muhsin/kana).