Kana News

Jauh di Mata, Dekat di Berita

Bagikan :

Bulukumba, kananews.net – 10 DzulHijjah ummat muslim di seluruh dunia merayakan Idul Kurban (Idul Adha) tiap tahunnya.

Dari perayaan tersebut memiliki syarat dan Ketentuannya, berbeda dengan lebaran-lebaran lainnya.

Berikut penjelasan Ketua Pusat Dai Muda Bulukumba, yang juga Pengurus Yayasan Pembinaan Tunanetra Indonesia (YAPTI) Ustadz Ikhwan Bahar.

Syarat Berkurban : 
1. Muslim: Kurban adalah bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga hanya diwajibkan atau disunnahkan bagi umat Muslim. Orang non-Muslim tidak termasuk dalam kewajiban atau sunnah berkurban.
2. Orang yang Bermukim: Berkurban diwajibkan bagi yang bermukim, bukan musafir (orang yang sedang dalam perjalanan). Namun, beberapa ulama mengatakan bahwa musafir tetap sah jika ingin berkurban.
3. Kaya atau Mampu: Menurut ulama Syafi’iyah, Kurban disunnahkan bagi yang mampu secara finansial, yaitu mereka yang memiliki harta lebih dari kebutuhan selama hari Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
4. Telah Baligh dan Berakal: Orang yang hendak berkurban haruslah dewasa (baligh) dan berakal.”

Hukum Berkurban :
Ustadz Ikhwan Bahar menambahkan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut sebagian besar ulama. Namun, ada juga yang menghukumnya sebagai wajib berdasarkan beberapa dalil. Salah satunya adalah firman Allah dalam Al-Quran: Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Dalil lain adalah hadits dari Abu Hurairah, yang menyatakan Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123, hadits hasan menurut Syaikh Al Albani).

Syarat Hewan Kurban
Ustaz Ikhwan juga menjelaskan syarat hewan yang sah untuk dijadikan Kurban:
1. Hewan Ternak: Hewan kurban haruslah ternak seperti unta, sapi, domba, atau kambing.
2. Usia yang Cukup: Hewan kurban harus berusia cukup sesuai ketentuan syariat.
3. Bebas dari Cacat Fisik: Hewan yang dikurbankan harus bebas dari cacat fisik seperti cacat pada mata, tanduk, atau kaki.
4. Tidak Memakan Najis: Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh biasa memakan najis.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas bagi umat Muslim di Bulukumba maupun di plosok-plosok tentang pentingnya mematuhi syarat dan ketentuan dalam berkurban. Dengan mengikuti syariat yang telah ditetapkan, ibadah kurban akan diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi semua pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *