Luwu Utara,kananews.net – Sosialisasi Zakat, Infak dan Sadaqoh dilaksanakan di Aula Kantor Desa Patila Kec. Tana Lili, Oleh Satuan Tugas KUA Kec. Tanalili pada, Selasa (2/4/24)
Kepala Desa Patila, Hasdi dalam sambutannya mengatakan bahwa Petugas zakat harus amanah dan Transparan dalam pengumpulan Zakat di Desa Patila.
“Petugas zakat harus amanah dalam menjalankan tugasnya,” Ujarnya
Imam Desa Patila, Ridwan mengatakan zakat adalah kewajiban setiap muslim sesuai Rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu
“Zakat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim,”Ungkapnya
Penyuluh Agama sekaligus Satgas Zakat, Jamaluddin Efendi dalam uraiannya merujuk UU Nomor: 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014 dan PMA Nomor: 52 Tahun 2014, pelaksanaan zakat sudah punya payung hukum yang Legal dengan demikian harus dilaksanakan secara profesional amanah, tertib dan transparan dalam penerimaan dan penyalurannya termasuk Muzaki dan Mustahig Harus jelas
“ZIS ini sudah mempunyai payung hukum yang legal agar dalam pelaksanaannya dilakukan dengan profesional, amanah, tertib dan transparan,” Paparnya
Beliau juga mengatakan bahwa payung hukum tersebut dikuatkan SK Bupati Luwu Utara Nomor : 146 Tahun 2024,” Tutupnya
kegiatan Ini dihadiri Penyuluh Agama P3K, Sekdes, Ketua BPD, Imam Masjid, Imam Dusun, Kepala Dusun Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Patila.(JE)