Kana News

Jauh di Mata, Dekat di Berita

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjatuhkan sangsi ke STIE Amkop, ini penjelasan Dr. St Hatidjah

Bagikan :

Makassar, kananews.net – Kabar STIE Amkop yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Akademik STIE Amkop, Dr. St Hatidjah. Namun, ia membantah kabar bahwa STIE Amkop diberi sanksi sedang atau pembinaan.

Dr. St Hatidjah berdali , kampusnya hanya diberi sanksi ringan dan sementara proses pencabutan sanksi.

“Memang kami diberikan sanksi ringan, bukan sanksi sedang atau pembinaan itu keliru, jadi hanya sanksi ringan yang sifatnya administrasi yang harus diselesaikan,” ucap St Hatidjah saat ditemui oleh wartawan di Kampus STIE Amkop, Rabu, 13 Maret 2024 kemarin.

“Alhamdulillah saat ini sementara proses pencabutan sanksi. Mohon doanya supaya ini proses cepat ya, karena kasihan juga mahasiswa,” lanjut St Hatidjah.

Lebih jauh, pihaknya terus mengupayakan agar sanksi itu secepatnya dicabut. St Hatidjah juga berpesan ke mahasiswa agar jangan panik dan mudah percaya dengan informasi yang tak benar.

“Intinya bahwa semua sedang berjalan, dan kita melaksanakan sesuai dengan arahan dari LLDIKTI untuk melakukan pembenahan. Kita senantiasa melakukan upaya untuk perbaikan, kita tidak tinggal diam. Apa yang diminta oleh tim (LLDIKTI) itu kita sudah semua lakukan, jadi prosesnya itu memang memerlukan waktu yang lumayan lama ya.
mudah-mudahan bisa selesai tahun ini dan bisa menerima mahasiswa baru dan bisa wisuda,” jelasnya.

St Hatidjah juga menambahkan, pihaknya baru saja berganti kepemimpinan dan tentunya akan terus meningkatkan pelayanan dan yang lainnya.

“Dikepimpinan yang baru ini kita akan meningkatkan lebih menyesuaikan arahan LLDIKTI Wilayah IX,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman Kalem mengatakan, sanksi itu sudah beberapa waktu yang lalu sudah diberikan ke STIE Amkop. Ia juga membenarkan akan adanya proses pencabutan sanksi tersebut.

“Iya, sudah beberapa waktu yang lalu tentang sanksinya, dan saat ini dalam proses pencabutan sanksi,” pungkas Andi Lukman Kalem. (*)

Laporan : Fajar Ahmad Wahyuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *