Makassar, Kananews.net – Seorang wanita Di Makassar Sulawesi selatan yang bernama Miftahul Miyanti (21) menolak ajakan mediasi dari polisi usai dagangannya dihamburkan ibu tirinya yang berinisial F.
Miftahul tak mau didamaikan lantaran merasa harga dirinya tercoreng gara-gara dihina oleh ibu tirinya.
“Ini bukan masalah kerusakan, kalau kerusakan modal-modal Rp 3 juta bisa diganti rugi saja dimediasi sudah, tapi kalau masalah harga diri. Harga diri itu harga mati,” ujar Miftah saat dihubungi oleh awak media yang dilansir dari detikSulsel, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut Miftah menegaskan sengaja menceritakan kasusnya di media sosial demi mencari keadilan. Pasalnya dia menilai polisi selama ini selalu berusaha mendamaikan dia dengan ibu tirinya.
“Kenapa selalu saya meminta keadilan karena begitu pasti itu Polsek Tamalate mau mediasi terus, makanya saya minta keadilan di sosial media,” jelasnya.
Sementara Miftah tidak ingin kasus ini berakhir damai. Keluarganya juga tidak menerima hinaan yang dilontarkan F.
“Kalau sama saya tidak bisa mi karena keberatan keluargaku. Kita tahu mi hinaannya seperti apa toh, pencemaran nama baik, pengrusakannya,” jelasnya.
Miftah pun menjelaskan perbuatan ibu tirinya tersebut bukan pertama kalinya diperlakukan seperti itu yang membuat berat dirinya untuk memaafkan. Dia pun tidak terima atas penghinaan F di depan umum.
“Seandainya pertama kali ya bisa, tapi kalau ini sudah berkali-kali sudah tidak ada kebijakan sama sekali, apa lagi saya mahasiswa baru mau dihina-hina di depan umum begitu,” ucapnya.
Miftah pun menjelaskan kejadian tersebut terjadi 2 kali saat dirinya berjualan. Kejadian yang pertama saat dirinya masih berjualan buah di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Parang Tambung, (21/3), lalu kembali terjadi di di Jalan Dg Ngepe’, Rabu (26/4) saat dirinya berjualan es teler.
“Yang pertama itu depan Kampus UNM parang tambung waktu masih jual buah, di situ dia hina-hina kelaminku dia hamburkan daganganku. Yang kedua di Jalan Dg Ngepe’ waktu saya sudah jualan es teler,” kata Miftahul.
Diketahui, Miftah melaporkan ibu tirinya ke Polsek Tamalate. Laporan Miftahul teregister dengan nomor: LP/B/323/IV/2023/SPKT/Polsek Tamalate atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Sementara itu: Kapolsek Tamalate AKP Haris Sumarsono mengungkapkan, “Terlepas dari laporan lebih bagus kalau itu diselesaikan baik-baik permasalahan pokoknya (pertengkaran bapak dan ibunya) tapi itu terlepas dari laporannya adek (Miftahul) ya, kalau itu tetap kami laksanakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut Haris menegaskan meski pihaknya mencoba untuk memediasi kasus ini, dia mengatakan akan tetap menindaki kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada.
“Tetap kami laksanakan sesuai prosedural,” katanya.