kananews.net, Makassar – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Makassar (LKBHMI Cab. Makassar) berhasil mengawal konflik hukum yang terjadi antara pihak Keluarga Bapak Jabar dan Pihak Rumah Sakit Cahaya Medika (RS Cahaya Medika).
Kejadian bermula pada tanggal 24 Mei 2022 pada saat keluarga bapak Jabar merasa menjadi korban akibat rumah miliknya mengalami kerusakan (Saluran pembuangan air tersumbat dan mengeluarkan pasir, dinding rumah retak) disebabkan adanya pembangunan RS Cahaya Medika tepat di sebelah rumahnya.
Pembangunan tersebut dilakukan dengan menggunakan tembok yang saling bersampingan langsung sehingga dampak pengerjaan bangunan RS Cahaya Medika juga berdampak pada rumah Bapak Jabar.
Kemudian pada tanggal 25 Mei 2022 keluarga bapak Jabar mengirimkan surat komplain kepada pihak RS Cahaya Medika, dan di balas pada tanggal 31 Mei 2022 yang isinya menyatakan siap untuk mengganti seluruh kerugian keluarga bapak Jabar akibat pembangunan RS Cahaya Medika. Seiring perkembangan waktu tersebut, bapak jabar dan pihak RS Cahaya Medika tidak mendapatkan titik temu terhadap permasalahan yang terjadi.
Atas adanya kejadian tersebut maka pihak keluarga bapak Jabar meminta pendampingan oleh LKBHMI Cabang Makassar untuk dibantu menyelesaikan masalahnya dan mendapatkan haknya serta mendapat keadilan. Terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2022 keluarga bapak Jabar memberikan kuasa kepada LKBHMI Cabang Makassar untuk mendampingi dan mengawal kasus mereka.
Kemudian LKBHMI mulai melakukan berbagai upaya hukum secara non-litigasi, dimulai dengan mengirimkan surat somasi pertama ke RS Cahaya Medika pada tanggal 9 Agustus. Pada tanggal 12 Agustus 2022 dilaksanakan mediasi antara pihak keluarga Bapak Jabar didampingi LKBHMI Cab. Makassar dan RS Cahaya Medika di kantor kecamatan tamalanrea yang dimediatori Camat Tamalanrea. Hasil mediasi memberikan waktu kepada pihak RS untuk menetukan sikap, apakah akan mengganti atau ada upaya lain yang akan dilakukan.
Tepat pada 22 Agustus 2022 kembali dilaksanakan mediasi namun kali ini bersama dinas tata ruang Kota Makassar, pada saat itu yang hadir adalah Keluarga Korban, LKBHMI Cabang Makassar, HmI Cabang Makassar, Pemilik RS beserta pengacaranya. Upaya tersebut dilakukan LKBHMI agar pihak pemerintah terkait melihat kondisi rumah korban dan pembangunan RS Cahaya Medika.
Tidak hanya sampai di situ, perjuanganpun dilakukan dengan menempuh jalur lain yaitu meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar (DPRD Kota Makassar) untuk melihat dan turut menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Hingga pada tanggal 15 September 2022 DPRD Kota Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan persoalan yang telah terjadi.
Setelah RDP dilaksanakan, pihak RS juga telah melakukan komunikasi dengan pihak korban, yang sejak awal LKBHMI menginginkan adanya jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak dengan kata lain adanya perdamaian. Akhirnya usaha dan perjuangan yang dilakukan Keluarga Bapak Jabar dan LKBHMI Cabang Makassar mendapatkan titik terang dan menuai jalan cerah, dengan adanya kesepakatan damai yang dimana pihak RS Cahaya Medika dengan jelas menyatakan siap mengganti kerugian yang diterima keluarga Bapak Jabar akibat dampak pembangunan RS Cahaya Medika.
Pada akhirnya tujuan utama dari adanya seluruh upaya non-litigasi adalah untuk menegakkan hak dan keadilan yang tidak merugikan pihak mana pun dan mendapatkan akses perdamaian masing-masing kepada kedua belah pihak secara adil dan makmur.