Palopo, kananews.net – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Palopo menggelar dialog kebangsaan dengan tema: “Selayang Pandang RUU KUHP dalam Landscape Keindonesiaan”.Kamis (25/8/22)
L.M Almufakhir Idris selaku sekretaris bidang hikmah, politik, dan kebijakan publik PC IMM Kota Palopo mengatakan bahwa hajatan kemerdekaan yang diisi dengan dialog ini, bertujuan sebagai upaya reflektif terhadap pengawalan isu yang tergulirkan oleh beberapa fenomena kebangsaan akhir-akhir ini.
“Bertujuan sebagai upaya reflektif terhadap pengawalan isu yang tergulirkan oleh beberapa fenomena kebangsaan akhir-akhir ini,” Ujarnya
“Algoritma media sosial penuh dengan tweet kasus Brigadir J dan Ferdi Sambo, sehingga ini yang mengalihkan pandangan masyarakat untuk melihat kembali perkembangan RUU KUHP”, Tambahnya
L.M Almufakhir juga menyoroti hajatan kemerdekaan tahun ini yang dirayakan, belum mampu mengantarkan pada esensi kemerdekaan yang sesungguhnya. Merdeka bersuara dapat menjadi paradoks jika melihat survei indikator politik tahun 2022, di mana masyarakat sangat setuju takut untuk berekspresi dan berpendapat.
“Hajatan kemerdekaan belum mampu mengantarkan pada esensi sesungguhnya,” Tutupnya
Selain itu, IMMawati Nurhayati mengatakan bahwa RUU KUHP pada tahun 2018 lalu belum mampu merepresentasikan kepentingan masyarakat.
“Jika ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada tahun 2018, mengatakan bahwa RUU KUHP sebagai kado kemerdekaan, maka kado dari hasil ugal-ugalan ini belum mampu merepresentasikan kepentingan masyarakat,” Ujarnya
“Sehingga RUU ini mendatangkan silang pendapat yang riakannya didengarkan dari gerakan massa yang besar. Ketika tahun 2019, IMM sebagai salah satu lembaga yang ikut terjun dalam perlawanan, maka malam ini IMM Palopo kembali mengisi panggung-panggung intelektual tersebut”. Ungkapnya
“Keinginan bangsa ini untuk memiliki produk hukum sendiri, karena diketahui bahwa belum mapannya dalam konstitusi pidananya sendiri,” Tambahnya
“Produk hukum yang sudah sangat lama ini mendatangkan wacana perancangannya pada tahun 1963 ketika simposium pertama hukum pidana di Semarang,” Tambahnya Lagi.
“Rekodifikasi RUU ini bukan menjadi soal karena permasalahannya ada pada beberapa pasal di dalamnya yang kontoversial. Sekitar kurang lebih berjumlah 14 pasal di dalamnya,” Tutupnya.
Narasumber pada dialog kali ini adalah PC PMMI Kota Palopo dan PD KAMMI Luwu Raya.(*)