Praktik Program Deradikalisasi: Tidak Salah Sasaran?

ByMuhsin 92

Agu 11, 2022
Bagikan :

kananews.net – Tahun 2022 diiringi berbagai perisitiwa yang secara berurutan terjadi, seperti halnya sebuah serial film dengan runtutan perisitwa di sepanjang cerita dengan konflik yang berbeda untuk masing-masing karakter. Tak dipungkiri di kehidupan nyata terkhusus Indonesia juga memiliki ceritanya sendiri bahkan hingga pertengahan tahun ini.

Berbagai peristiwa dan isu melekat di sepanjang tahun. Mulai dari perisitiwa yang melibatkan kesedihan di semua kalangan Indonesia, ditandai dengan kejadian tenggelamnya anak dari salah satu pejabat Indonesia. Diikuti dengan suasana pandemi yang sedikit mereda, yang mengakibatkan aktivitas belajar mengajar diarahkan secara tatap muka sehingga membuahkan antusias di kalangan pelajar. Kemudian, baru-baru ini yang sedikit menegangkan adalah adanya ancaman besar di Indonesia sepanjang abad 21 yaitu isu Radikalisme yang masih menjadi isu yang lezat hingga kini.
Hal tersebut diungkapkan secara tegas oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta beberapa lembaga riset yang menemukan kasus-kasus intoleran dan isu-isu SARA di beberapa kampus.

Oleh karena itu, pemerintah secara tegas meminta civitas kampus di berbagai kota bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengupayakan untuk menangani masalah radikalisme secara serius dan untuk meningkatkan daya tahan mahasiswa dari pengaruh paham intoleransi dan radikalisme.
Bentuk kerja sama dengan program-program di kampus dimulai dengan riset penelitian yang dilakukan oleh UIN Alauddin Makassar dengan diberikannya kuesioner yang ditujukan kepada mahasiswa(i) yang bertujuan untuk mengumpulkan data yang berhubungan dengan “Paham Radikal dan Intoleran di Perguruan Tinggi: Respon Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dalam Penguatan Moderasi Beragama”

Upaya tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai pandangan mahasiwa(i) UIN Alauddin Makassar terkait aktivitas serta paham radikalisme yang merupakan ancaman bangsa. Dalam hal ini, Kementrian Agama menggaungkan moderasi beragama menjadi penting dalam kehidupan berbangsa.
Program deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT yang bekerja sama dengan kampus dilakukan dengan fokus kepada mahasiswa sebagai agent of change dengan segala potensinya yang dapat bermanfaat bagi bangsa. Sehingga diharapkan para mahasiswa menjadi generasi muda yang toleran atas berbagai perbedaan, khususnya di Indonesia dengan keragaman bangsanya.
Namun, solusi yang digaungkan oleh Kementrian Agama berkaitan dengan moderasi beragama dalam rangka menanggulangi adanya paham intoleran justru menyasar dan bahkan menyudutkan Islam serta kaum muslim itu sendiri. Buktinya, upaya penerapan Negara Islam yang berarti mengadopsi aturan Islam, juga jihad sebagai salah satu ajaran Islam justru dianggap intoleran, menyebakan radikalisme serta memecah belah bangsa.

Ketidaktepatan dengan menjadikan Islam sebagai sasaran atas berbagai permasalahan ini juga menjadi perhatian. Fokus utama negara dalam menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta toleransi antarumat beragama bukan hal yang perlu dipertanyakan, justru itulah kewajiban negara. Namun, bukan berarti untuk menciptakan persatuan itu dengan menolak penerapan Islam dalam lingkup negara, sementara esensi dari keberadaan negara Islam belum dipahami.
Upaya untuk menerapkan negara Islam dengan penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah) lalu pejuangnya disebut terpapapar paham radikal itu tidak berdasar. Penawaran Islam kaffah ini dilakukan secara baik-baik, tidak dengan kekerasan sebagai solusi atas problematik bangsa yang tidak kunjung selesai. Targetnya untuk mempersatukan dan menyejahterakan umat/bangsa. Tidak seperti yang dituduhkan.

Islam sangat menjunjung tinggi toleransi. Islam mewajibkan persatuan dan kesatuan bangsa serta mengharamkan adanya perpecahan. Bukankah itu yang diinginkan oleh negara?
Penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan itu akan diberlakukan secara adil, tanpa ada diskriminasi, baik itu ras, suku, bahkan agama. Loyalitas negara dalam mengurusi dan menjamin kesejahteraan rakyatnya sangat terlihat. Pemenuhan hak rakyat akan di berikan kepada rakyat negara seluruhnya, tak terkecuali rakyat nonmuslim.
Perihal penerapan hukum Islam kepada nonmuslim juga tidak berarti memaksa mereka untuk masuk Islam. Karena dalam ajaran Islam, tidak ada paksaan dalam beragama. Artinya, nonmuslim diperbolehkan tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya. Negara memberlakukan peraturan bagi nonmuslim dalam urusan makan dan pakaian sesuai agama mereka, tetapi tetap dalam koridor syariat Islam. Artinya, dengan penerapan hukum Islam akan memeberikan rahmat seluruh alam (jin maupun manusia, muslim maupun nonmuslim).
Dengan demikian, paham radikalisme yang menurut pandangan mereka adalah ketika menginginkan kedaulatan negara di tangan Syari’at Islam, sehingga harus ditiadakan karena akan mengancam eksistensi negara dan terdapat sikap intoleran, itu berarti menghilangkan jawaban atas solusi permasalahan yang dihadapi.

Karena dengan penerapan Islam kaffah lah yang akan mendatangkan persatuan, perdamaian, dan kessejahteraan bagi muslim maupun nonmuslim. Bukan dengan praktik berbagai program yang berjalan di lingkaran tanpa ada ujungnya. Bukannya menyatukan bangsa, berakhir dengan adanya perpecahan. Bukti nyatanya, lihatlah kondisi di depan mata kita. Wallahu A’lam. (*)

(Farah Adibah , Aktivis BMI Makassar)

By Muhsin 92

Muhsin 92, jurnalis kananews.net