Aturan Baru! Nama Tidak Boleh Lagi Satu Kata di KTP

ByMuhsin 92

Mei 24, 2022
Bagikan :

Jakarta, kananews.net – Banyak nama di Indonesia yang terdiri dari 1 kata saja, khususnya warga zaman dulu, meski tidak menutup kemungkinan ada juga warga kelahiran yang lebih muda yang namanya 1 kata. Tapi kini ada aturan baru di Indonesia. Nama yang hanya 1 kata tidak diperbolehkan lagi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata,” (bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4).

Aturan tersebut terdiri dari 9 pasal. Ditetapkan pada 11 April 2022, dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Lantas bagaimana nasib orang-orang dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan baru tersebut? Apakah harus mengubah nama?

Dalam Permendagri itu disebutkan pada Pasal 8 bahwa, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Sumber: detikNews.com

By Muhsin 92

Muhsin 92, jurnalis kananews.net