Bone, kananews.net – M.Akbar Salah satu pendiri AMPRI & GEMURU Mengutarakan Kebobrokan program sembako non tunai atau pun tunai di Indonesia umumnya dan khususnya Kabupaten Bone. Pada khususnya, adalah bias dari kebijakan Tri Rismaharini yang tidak jelas, kata dia.
“Hal itu dapat kita buktikan dari ditunaikannya sembako melalui PT. Pos Indonesia. Padahal Buku Pedoman 2020/ Permensos Nomor 5 Tahun 2021 Jelas tidak membolehkan adanya teransaksi tunai. Selain dari itu, Permensos juga melarang keterlibatan Anggota Dewan dan Pengurus Partai, Kepala Desa, ASN dan Pendamping, Perusahaan BUMN atau BUMD tidak diperbolehkan menjadi Agen dan Suplyer (Pemasok Bahan Pangan),” ujar Akbar.
Namun setelah Tri Rismahari Memimpin Kemensos, maka semuanya pun bisa mengendalikan program sembako. PT. Pos Indonesia diperintahkan untuk mencairkan dana KPM secara tunai. Pendamping dan Anggota Dewan (Pengurus Partai), serta BUMN bisa menjadi pemasok ke agen.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Aktivis Ahlus (Ketua Umum GEMURU). Sebagaimana hasil investigasinya di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Dia mendapatkan data adanya keluarga/adik kandung dari Andi Islamuddin (Sekda Bone) bernama Andi. Akhiruddin (Anggota Dewan Bone Fraksi PDIP) menunggangi program sembako/menjadi suplyer di Kecamatan Tonra, Kajuara, Awangpone, Dua Boccoe, Tellu Setinge, dan Lamuru. Adapun diketahui pelaksananya di lapangan atas nama Asnal dan Yusran (Guru Sekolah).
Selain Nama Andi Akhiruddin, ada pula nama Alfian Kader Partai Golkar (Mantan Napi Korupsi) yang menjadi suplyer di Libureng dan Kahu. Didapatkan juga TKSK bernama Asis yang menjadi suplyer Kecamatan Ajangale. Yang diduga menjadi lumbung suara Andi Akhiruddin.
Ahlus lanjut mempertanyakan keberadaan Andi Akhiruddin. Apakah ini perintah dari Puan Maharani atau Megawati Plus Samsu Niang?.
“Begitupun dengan Alfian Kader Partai Golkar apakah juga mendapatkan perintah dari Erlangga Hartanto Atau Nurdin Halid? Termasuk TKSK Asis apakah Juga atas perintah Tri Rismahari (Menteri Sosial)?,” tanya Ahlus.
Lanjut kata dia, kenapa saya bertanya seperti ini, menurut faham dari apa yang saya baca di Pedum 2020 dan permensos 2021. Jelas bahwa TKSK dan Anggota Dewan (Kader) Partai tidak boleh jadi Pemasok/Suplyer. Namun di Kabupaten Bone, kami menduga ada kepentingan besar di kemas dalam bingkai program sembako tersebut. Bahkan selain Andi Akhiruddin dan Alfian, kami juga sudah mengantongi nama Anggota Dewan Lainnya Plus Partainya yang juga terlibat menjadi suplyer dan Insya Allah jika datanya A. 1. Maka kami pastikan akan umumkan di media.
Ahlus kemudian meminta Kapolda dan Kajati Sulawesi Selatan dan Khususnya KPK Agar segera memeriksa Andi Akhiruddin, Alfian dan Asis. Termasuk Pinca dan Kacab Bank Mandiri Kab. Bone. (*)