Jakarta, kananews.net – Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi perjalanan domestik. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Marves, Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers virtual bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Aturan ini aturan baru ini berlaku untuk penumpang jalur darat, udara, dan laut dengan ketentuan telah menerima vaksin Covid 19 minimal dua kali.
“Teman-teman media dan seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” ujar Luhut.
Lanjutnya, pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua dan lengkap. Sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
“Aturan baru akan dituangkan dalam surat edaran yang akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat,” ujarnya.
Luhut menambahkan, adapun pertimbangan dari keputusan yang diambil Pemerintah adalah berdasarkan tren penurunan kasus Nasional yang terus terjadi. Penurunan tingkat hunian rumah sakit dan berbagai indikator positif lainnya.