Jakarta, kananews.net – Hasyim Asy’ari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan Partai Politik untuk menyiapkan segala berkas dokumen sebelum masa pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Kabarnya, KPU telah merancang aturan mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dalam rancangan tersebut, masa pendaftaran akan dibuka pada tanggal 1-7 Agustus 2022.
“Kami sangat berharap partai politik mendaftar pada waktu awal. Misalkan daftar tanggal 1, daftar tanggal 2. Itu kalau ada yang kurang-kurang itu masih ada kesempatan yang relatif memadai sampai tanggal 7,” kata Hasyim secara daring, Kamis (7/4//2022).
Hasyim melanjutkan, bila ada partai politik yang mendaftar pada tanggal 3 Agustus dan dokumennya belum lengkap saat diperiksa, maka masih diberikan waktu oleh KPU hingga 7 Agustus untuk diperbaiki.
“Pendaftaran itu tanggal 1-7 Agustus, ada partai yg mendaftar 3 Agustus misalnya, itu kalau kemudian diperiksa belum lengkap, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai hari terakhir pendaftaran partai politik,” ucapnya.
Hasyim mengingatkan agar partai politik melengkapinya dokumennya sebelum lewat tengah malam pada tanggal 7 Agustus 2022. Menurutnya, pendaftaran yang mepet akan menjadi masalah. Kata dia, yang menjadi problem kalau ada partai politik yang mendaftar pada hari terakhir, tanggal 7 Agustus jam 21.00 WIB malam misalnya, kesempatan mendaftar itu sampai jam 00.00 WIB. Sehingga ketika diperiksa dan katakanlah melampaui sampai jam 00.00 WIB, ternyata masih ditemukan ada yang belum lengkap, maka kesempatan untuk melengkapi lagi sudah tidak ada.