Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Akan Dihukum Mati

ByTS80

Apr 6, 2022
Bagikan :

Jakarta, kananews.net – Herry Wirawan si pelaku pemerkosa 13 Santriwati kabarnya akan menjalani hukuman mati. putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu mempertimbangkan jumlah korban, karena efek yang ditimbulkan pelaku sungguh luar biasa, sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.

“Terlebih lagi pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yang seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi,” kata Januardi melalui keterangan tertulis diterima, Senin (4/4/2022) malam WIB.

Januardi menuturkan, penerapan hukum pidana maksimal Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, antara Depresi berkepanjangan, beberapa di antaranya bahkan melahirkan anak. Sehingga hukuman mati Herry Wirawan dianggap sebagai bentuk ketegasan. 

“Sehingga ketegasan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi dan kepastian hukum bukan hanya kepada masyarakat namun juga bagi dunia pendidikan,” ujarnya.

Vonis hukuman mati ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro. Dia mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati.

Sebelumnya desakan vonis hukuman mati terhadap sang predator seksual Herry Wirawan juga diajukan sejumlah tokoh, antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Nahar, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

Wamenag Zainut mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan.Zainut menilai, tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.

By TS80