Begini Tanggapan Komnas HAM Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan

ByMuhsin 92

Apr 6, 2022
Bagikan :

Jakarta, kananews.net – Menanggapi Kasus Herry Wirawan yang akan divonis mati, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapannya. Menurutnya, tren global mulai menghapuskan hukuman mati. Jika Herry mengajukan kasasi nanti harus ada pertimbangan soal ini.

“Tren global hukuman mati mulai dihapus. Hanya tersisa beberapa negara yang masih mengadopsi. Termasuk Indonesia,” terang Taufan, Selasa (5/4/2022).

Taufan menuturkan, ada suatu peninjauan dari hakim kasasi, manakala terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi. Taufan kemudian bicara soal HAM yang salah satunya ialah hak untuk hidup. Dia menilai hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi maupun dibatasi dalam kondisi apapun.

“Sebagaimana dijelaskan dalam nilai-nilai hak asasi manusia yang universal, telah ada satu tren yang bersifat global di mana hukuman mati diabolisi atau dihapuskan. Kalau kita melihat konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 i ayat 1 di situ juga dikatakan bahwa hak untuk hidup itu merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut,” lanjutnya.

Taufan menilai tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan efek jera dalam tindak pidana. Menurutnya, hukuman mati tidak mengurangi tindak pidana dilakukan orang lain. Kata dia, kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan kolerasi antara hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba dan tindak pidana yang lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan seperti dikutip dari detikJabar, Senin (4/4).

Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

By Muhsin 92

Muhsin 92, jurnalis kananews.net