Per tanggal 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan MG Sawit telah mendaftarkan diri pada program. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS. Kemenperin berharap agar perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib.
Saat ini berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi masih banyak yang belum patuh, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menanggapi hal ini, Menperin memberikan catatan sebagai berikut:
“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” lanjut Menperin.
Contoh ketidakpatuhan berikutnya di sisi distribusi, dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Lebih lanjut, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh Pemerintah. (*)