Pihak Abdul Arifin Bantah ABDESI Dukung Jokowi 3 Periode

Bagikan :

Jakarta, kananews.net – Menjadi perhatian publik setelah aksinya di Istora Senayan yang memberi dukungan kepada Presiden Jokowi menjabat sampai 3 periode, kini muncul kelompok Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) lain yang mengaku memiliki SK sah dari Kementerian Hukum dan HAM.

TDilansir oleh kananews.net dari liputan6.com, tertulis Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu bernomer AHU.0072972- AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Ketua Umum atas nama Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal atas nama Muksalmina.

Hal ini jelas berbeda dengan APDESI yang muncul di Istora Senayan Jakarta kemarin. Sebab, APDESI tersebut diketuai oleh Surtawijaya. Oleh karenanya, Sekretaris Jenderal APDESI Muksalmina dari kelompok Abdul Arifin, mengutuk keras pengunaan nama organisasnya yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab tersebut.

“Kami pertanyakan kepada pemerintah mengapa nama Ormas APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak?  sangat kami sayangkan,” sesal Muksalmina saat dihubungi media, Kamis (31/3/2022).

Muksalmina menilai, aksi kelompok tersebut di Istora telah menjustifikasi seluruh anggota APDESI masuk dalam Politik Praktis, khususnya Polemik Presiden 3 Periode. Dia pun mempertanyakan, bagaimana organisasinya yang telah berbadan hukum dapat digunakan namanya untuk kepenting politik.

“Kami meminta Kepada Kepolisian RI mengungkap Aktor Intelektual yang telah menggiring Isu seolah-olah seluruh Anggota APDESI masuk mendukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, serta telah mencemarkan Kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi Presiden 3 Periode dari Seluruh Anggota APDESI,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *