kananews.net – Tahun 2022 baru saja menyapa, harapan untuk hidup yang lebih baik bagi bangsa ini terasa semakin jauh, bagaimana tidak harga kebutuhan rumah tangga mengalami kenaikan yang cukup drastis salah satu yang terbaru adalah kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan non subsidi, tak hanya itu 6 bulan kedepan golongan pelanggan subsidi juga akan mengalami kenaikan listrik, hal ini diungkapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masih akan menahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi setidaknya pada 6 bulan pertama tahun ini.
Pemerintah berdalih penyesuaikan tarif listrik diperlukan agar tidak kian membebani APBN. Dalam catatan Kementerian ESDM, APBN harus menanggung beban sekurang-kurangnya Rp 20 triliun per tahun untuk menutup selisih dari tarif yang ditahan sejak 2017 ini.
SDA melimpah untuk siapa?
Telah menjadi informasi umum bahwa Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya energi primer yang beragam yang dapat dikonversi ke energi listrik, Direktur Forum Kajian Kebijakan Energi Indonesia (FORKEI) Agus Kiswantono mengatakan “Potensi alam Indonesia sangat kaya dan beragam, yaitu material yang ada di perut bumi seperti batu-bara, gas, minyak dan lainnya. Belum lagi Indonesia sebagai negara khatulistiwa, yang sorot mataharinya sangat luar biasa selama 1 tahun ini. Itu pun bisa dikonversi menjadi energi listrik,”.
Berdasarkan fakta ini kenaikan tarif dasar listrik merupakan langkah tidak bijak dan tak punya dasar pijakan yang dapat diterima, hal ini hanya menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki dalam ranker memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana mestinya yang merupakan amanah undang-undang.
Sumber daya alam yang berlimpah di Negeri tak pernah betul-betul dinikmati oleh masyarakat, sekalipun merekalah sejatinya pemilik sumberdaya alam di negeri ini tapi dipaksa untuk membayar harga kekayaan milik sendiri.hal ini menunjukkan ada kesalahan serius dalam pengaturan sumber daya alam di negeri ini yang telah terjadi sejak sebelum sampai kata merdeka itu di sematkan ke negeri ini.
Kubangan Korporasi dalam tata kelola energi
Potensi sumber energi yang berlimpah, secara hitungan matematis masyarakat mestinya tak perlu membayar mahal untuk menikmati listrik, hanya saja sumber energi termasuk energi listrik di kelola dengan cara pandang kapitalis, sumber energy dipandang sebagai sebuah komoditi perdagangan dengan propit besar, masyarakat dipandang hanya sebagai konsumen energi baik listrik dan yang lainnyamasyarakat dalam pandanga kapitalis bukanlah pemelik sumber energi tersebut.
Hadirnya regulasi dari pemerintah yang memberi ruang yang begitu besar bagi swasta, koorporasi dalam dan luar negeri untuk mengelola sumber energy di negeri ini dalam pernyataannya Agus mengungkapkan “Swasta yang akan mendapat untung besar, bukan rakyat. Maka dari itu, negara semestinya mengelola potensi yang luar biasa ini untuk kemakmuran masyarakat sehingga tidak lagi masyarakat harus membayar mahal untuk memperoleh listrik,” tegasnya.
Agus menyimpulkan, “Kalau listrik mahal, otomatis masyarakatlah yang kena dampaknya. Sektor produksi yang bertumpu pada tenaga listrik, otomatis akan menaikkan harga barang-barang. Jika seperti ini, justru yang rugi adalah negara, karena produktivitas masyarakat akan rendah,” pungkasnya.
Hal yang pasti bahwa negeri ini butuh dikelola dengan benar dalam segala aspek termasuk dalam penolahan energi.
Listrik Murah bahkan gratis. Dalam sistem kapitalis harga listrik murah bahkan gratis seperti sebuah dongengan indah yang mustahil jadi nyata, karena listrik sendiri dipandang sebagai sektor strategis kapitalisasi, liberalisasi sumber energi dan layanan listrik menihilkan peran negara sebagai penanggung jawab utama, pemerintah hanya berperan layaknya distributor barang, padahal dalam Islam listrik merupakan harta kepemilikan umum.
Rasulllah saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) yang dapat menyalakan barang elektronik. Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut. Selain itu, batu bara yang merupakan bahan pembangkit listrik termasuk dalam barang tambang yang jumlahnya sangat banyak haram hukumnya dikelola oleh individu atau swasta.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka, beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, “tarik kembali darinya.’” (HR Tirmidzi).
Tindakan Rasulullah saw yang meminta kembali garam setelah mengetahui jumlahnya sangat banyak dan tidak terbatas ini adalah dalil larangan individu untuk memiliki barang tambang. Dalam hadits sangat jelas bahwa listrik merupakan salah satu milik umum yang harus dikelola oleh Negara yang hasilnya dikenbalikan kepada rakyat sebagi pemiliknya, sumber-sumber energy yang potensinya berlimpah tak boleh diserahkan kepada Individu atau swasta baik dalam dan luar negeri. Sehingga dalam Islam sangat mungkin listrik menjadi sangat murah bahkan gratis dan hal ini pernah terjadi di Masa rasulullah SAW dan di masa kehilafahan Islam. Dan hal ini tentu saja menjadi sebuah harapan besar Negeri ini kedepannya dikelala berdasarka regulasi dari system Islam, yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam.