Jaksa Agung: Koruptor Dibawah 50 Juta Tidak Perlu Ditahan

ByAdmin Kana

Jan 27, 2022
Bagikan :

Kananews.net-Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengungkapkan satu hal yang mengejutkan terkait penanganan korupsi. Kali ini, Jaksa Agung mengaku meminta jajaran mengusut kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan mengembalikan kerugian negara.

Hal itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Panitia III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022 di Gedung DPR RI Jakarta.

“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung menjelaskan, pekerjaan itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prosedur hukum yang cepat, sederhana, dan murah. Selain kasus penggelapan, Buhanuddin juga menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa yang dinilai tidak banyak menimbulkan kerugian.

Menurutnya, jika tindakan tersebut tidak dilakukan secara berurutan, maka Jaksa Agung menuntut agar kasus tersebut diselesaikan secara administratif dan terarah.

“Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Menteri Kehakiman ST Burhanuddin diketahui sempat menyoroti penanganan kasus korupsi secara singkat. Menurut situs Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia adalah 37 pada tahun 2020, dibandingkan dengan 40 pada tahun 2019, tetapi upaya tersebut tidak meningkatkan IPK secara signifikan, katanya.

 “Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan sangat tertarik dengan tinggi rendahnya IPK karena IPK adalah gambaran bagaimana kita melakukan pemberantasan korupsi.” kata Burhanuddin