Diduga Terjadi Pelecehan Seksual di PT Huady, HMI Cabang Persiapan Bantaeng Minta Direktur Ambil Tindakan Tegas

ByMuhsin 92

Jan 20, 2022
Bagikan :
Hendri Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Persiapan Bantaeng

Bantaeng, karebaindonesia.id – Belum lama ini Indonesia sangat rentan terhadap kasus pelecehan seksual, dari dunia akademik hingga tempat-tempat yang dianggap riskan akan tindakan kekejian tersebut.

Senin (17/1/2022), diduga adanya kasus Pelecehan seksual oleh pekerja asing kepada Perempuan Pribumi yang notabenenya adalah pekerja. Direktur PT Huady Bantaeng harus melakukan tindakan yang tepat terkait hal tersebut ditambah lagi Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja telah Mengkampanyekan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Perempuan Agustus 2021 Kemarin.

Terkait kasus tersebut, Hendri Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Persiapan Bantaeng angkat bicara dengan Menganalisis Terkait pandangan Sosial dan Hukum.

“Ini sangat disayangkan karena adanya warga negara asing yang dari awal kami tidak sepakat dengan kehadiran mereka dalam menjadi pekerja di Kabupaten Bantaeng, toh nyatanya melakukan Tindakan Asusila yang notabenenya adalah Perempuan Pribumi,” pungkas Hendri.

Tambahnya, pelecehan seksual adalah termasuk ke dalam kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam Pasal 294 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).Padahal dalam Pasal 86 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) diatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan atas moral dan kesusilaan.

“Sesuai ketentuan Pasal 294 ayat (2) KUHP, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya.

Tambahnya lagi, Kapolres Bantaeng tidak bisa main-main dalam menangani hal tersebut, ditambah lagi Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah melakukan Kampanye Penghapusan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja pada agustus 2021, jika Kapolres Main-main maka terancamlah Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan tenaga kerja diBantaeng.

By Muhsin 92

Muhsin 92, jurnalis kananews.net